Selasa, Juni 2, 2026

Berita Terkini

Ingatkan Pemda Efisiensi Anggaran

Kemendagri Minta Pemda Patuh Putusan MA Terkait APBD 2024 dan Penyusunan APBD 2025

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta Pemerintah Daerah (pemda) untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, serta proses penyusunan APBD TA 2025.

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengingatkan kepala daerah untuk menyesuaikan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai standar harga satuan.

Baca Juga:  Lebaran 2025: THR ASN Cair Tiga Minggu Lebih Awal, Konsumsi Rumah Tangga Diprediksi Melejit

Maurits menjelaskan bahwa sejak 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional telah dinyatakan tidak berlaku.

Sampai adanya Perpres pengganti, pemda diminta untuk mengatur standar harga satuan yang merupakan batas tertinggi dalam pelaksanaan anggaran kegiatan, sesuai dengan ketentuan pada Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

“Pemda perlu memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dalam menetapkan standar harga satuan, sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/10).

Baca Juga:  OJK Peringatkan Masyarakat Jaga Kerahasiaan Data Pribadi, Penipuan Diprediksi Terus Meroket di 2025

Ia juga menjelaskan prosedur pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Perjalanan dinas tetap menggunakan sistem lumpsum hingga ditetapkannya Perpres baru.

Untuk biaya transportasi dan penginapan, pertanggungjawaban dilakukan berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah, sedangkan uang harian dan representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum.

Maurits menegaskan kembali tugas dan wewenang kepala daerah serta DPRD, merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan yang ada.

Baca Juga:  Sinergi BPH Migas dan PGN Jaga Keandalan Gas Bumi saat Libur Nataru 2026

“DPRD memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, serta meminta laporan keterangan pertanggungjawaban dari kepala daerah,” tutupnya.

Latest Posts

spot_img

Jangan Lewatkan