Selasa, Agustus 4, 2026

Berita Terkini

Cegah Kecelakaan di Jalur Kereta Api

PT KAI dan DJKA Tutup 269 Perlintasan Sebidang untuk Tingkatkan Keselamatan di Jalur Kereta Api


JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan hingga 30 Oktober 2024 telah menutup 269 perlintasan sebidang sebagai upaya untuk mencegah kecelakaan di jalur kereta api.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengatakan penutupan ini dilakukan secara proaktif di seluruh wilayah Jawa dan Sumatera.

“Dari periode Januari hingga 30 Oktober 2024, KAI bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub telah menutup 269 perlintasan sebidang,” Kata Anne Purba dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (01/11).

Baca Juga:  KAI Daop 1 Jakarta Buka Penjualan Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Sebagai langkah tambahan, pada 30 Oktober 2024, KAI bersama DJKA Kemenhub melakukan penutupan serentak di 22 perlintasan sebidang di berbagai daerah operasi dan divisi regional KAI.

Penutupan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengharuskan perlintasan tanpa pengawasan yang tidak memenuhi standar ditutup untuk meningkatkan keselamatan.

Anne menyoroti bahwa KAI sangat menyesalkan tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar atau membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga:  Program MBG di Sleman Disambut Antusias, Pelaku Usaha Siap Jadi Mitra BGN

Data mencatat, dari Januari hingga Oktober 2024, terjadi 298 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan rincian 108 kejadian di perlintasan yang dijaga dan 190 di yang tidak dijaga, mengakibatkan 300 korban, termasuk 108 orang meninggal dunia.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan, KAI telah melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat dan memasang 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan.

Selain itu, penertiban 646 bangunan liar di sekitar jalur KA juga telah dilakukan. KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang, seperti flyover atau underpass, kepada pemerintah untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Baca Juga:  Pertamina JBT Hadir Jaga Pasokan BBM Aman di Tengah Bencana Alam di Jawa Tengah

KAI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, terutama di perlintasan sebidang.

Anne mengingatkan bahwa rambu-rambu lalu lintas merupakan alat utama keselamatan, dan keberadaan palang pintu serta penjaga pintu hanyalah sebagai alat bantu.

“Solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan adalah disiplin berlalu lintas,” tegasnya.

Latest Posts

spot_img

Jangan Lewatkan