JAKARTA – Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja (MW) selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka, sebagai tersangka kasus suap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ibu kandung dari terpidana Ronald Tannur dipastikan terlibat dalam vonis bebas anaknya, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Penetapan MW sebagai Tersangka berdasarkan surat Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Jakarta , Senin (4/11).
Sebelumnya, Tersangka telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.
“Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”kata Harli.


