Selasa, Agustus 4, 2026

Berita Terkini

Kasus Suap Tiga Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya

Kejagung Tetapkan Ibu Kandung Ronald Tannur Tersangka

JAKARTA – Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja (MW) selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka, sebagai tersangka kasus suap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ibu kandung dari terpidana Ronald Tannur dipastikan terlibat dalam vonis bebas anaknya, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Penetapan MW sebagai Tersangka berdasarkan surat Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Jakarta , Senin (4/11).

Baca Juga:  Ketum PPKHI Dheky Wijaya : Dorong Penyelesaian Lebih Bijaksana dan Adil dalam Permasalahan Organisasi Advokat

Sebelumnya, Tersangka telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

“Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”kata Harli.

Baca Juga:  Sinar Mas Land Perkuat Pariwisata Semarang, DP Mall dan Rooms Inc Cetak Kinerja Positif

Latest Posts

spot_img

Jangan Lewatkan