Hari pemungutan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan hari pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam salinan Keppres yang diakses melalui laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Jumat (22/11), dinyatakan bahwa hari pemungutan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada 2024.
Dengan penetapan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan proses demokrasi yang lebih baik dan berkualitas.


