Selasa, Agustus 4, 2026

Berita Terkini

Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 29 Tersangka Perdagangan Orang Ditangkap

SEMARANG – Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada bulan November 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio menyatakan dari pengungkapan 28 kasus TPPO tersebut sebanyak 29 tersangka telah diamankan.

“Jumlah korban dari 28 kasus TPPO sebanyak 40 orang, terdiri dari atas TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang, sedangkan korban yang diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang.” katanya didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (22/11).

Dwi Subagio menjelaskan rincian 28 kasus TPPO yang diterima Ditreskrimum Polda Jateng dan jajaran dalam kurun waktu bulan November 2024, yakni enam kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, dan 22 kasus dalam negeri.

Baca Juga:  Menkum Supratman Agtas dan Dubes Jepang Sepakati Addendum MoC untuk Kerjasama Hukum

“Saat ini telah di tetapkan sebanyak 23 tersangka untuk kasus TPPO dalam negeri dan dua tersangka untuk kasus TPPO ke luar negeri, serta empat orang terlapor lainnya,” ujarnya.

Nilai kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp35 juta hingga Rp 60 juta per orang.

“Kami akan memastikan setiap pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” tandasnya.

Terkait modus operandi TPPO ke luar negeri, ia menjelaskan antara lain, perekrutan tanpa izin resmi dengan menjanjikan gaji besar untuk bekerja di negara seperti Singapura dan Malaysia, padahal dokumen yang digunakan tidak lengkap.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Komitmen Kembangkan Geopark

Penempatan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji dipotong selama 2-3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja, serta pengiriman tenaga kerja tanpa izin yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Modus-modus ini sering kali menggunakan tipu daya yang membuat korban percaya bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak. Padahal, kenyataannya mereka dieksploitasi. Ini yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat agar lebih waspada,” ujar Dwi.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun

Baca Juga:  DPR Resmi Terima Surat dari Presiden Prabowo Mengenai Capim dan Cadewas KPK

Sebagai upaya pencegahan Polda Jateng telah melakukan beberapa tindakan di antaranya Sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang.

“Polda Jateng tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Upaya kami ini bertujuan untuk menjaga martabat dan keselamatan masyarakat, terutama pekerja migran,” katanya.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang melibatkan pekerjaan di luar negeri.

“Pastikan proses perekrutan melalui jalur resmi, dan jika menemukan indikasi TPPO, segera laporkan ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Latest Posts

spot_img

Jangan Lewatkan