Selasa, Agustus 4, 2026

Berita Terkini

Insiden Penembakan

Sidang Kode Etik Polri Dimulai, AKP Dadang Iskandar Terancam Sanksi Berat

JAKARTA – Polri mulai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11).

Sidang bertujuan untuk memutuskan sanksi etik, terhadap AKP Dadang yang terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengonfirmasi bahwa hasil dari sidang etik ini akan segera dirilis setelah proses persidangan selesai.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Lantik Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Dalam hal ini, Polri menegaskan bahwa beberapa sanksi etik yang dapat dikenakan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik profesi di antaranya adalah mutasi demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sejak kejadian penembakan yang terjadi pada Jumat (22/11) dini hari di Kantor Polres Solok Selatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran Polri untuk menindak tegas AKP Dadang tanpa ragu.

“Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu,” tegas Kapolri di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

Baca Juga:  Kejari Kota Semarang Hancurkan 19 Ribu Botol Miras dan 30 Ribu Pil Terlarang, Bukti Nyata Perang Lawan Kejahatan

Peristiwa tragis tersebut diduga terjadi karena ketegangan terkait pengungkapan praktik tambang ilegal yang melibatkan AKP Dadang.

Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, diketahui mengungkap adanya tambang ilegal yang diduga dibekingi oleh AKP Dadang.

Insiden ini berujung pada penembakan yang menewaskan AKP Ulil di bagian kepala.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, memastikan bahwa proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar akan segera dilaksanakan.

Baca Juga:  123 Peserta Ikuti Sekolah Jurnalistik PWI Jateng-FH Unissula Angkatan XXV, Kompetensi Menulis Sangat Dihargai dalam Dunia Kerja

“Pastinya tindakannya tegas. Dalam minggu ini, kami upayakan sudah ada proses PTDH,” ungkap Suharyono pada konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, Sumatera Barat, Jumat (22/11).

AKP Dadang, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman pidana dan sanksi etik yang berat.

Polisi memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas, baik melalui jalur etik maupun pidana, untuk memberikan efek jera terhadap tindakan kekerasan yang terjadi di tubuh kepolisian.

Latest Posts

spot_img

Jangan Lewatkan