Selasa, Agustus 4, 2026

Berita Terkini

Korupsi Pembangunan Ruko Perumnas

Lawan Petugas, Tim Intel Kejati Jateng Berhasil Tangkap DPO Korupsi Kejati Kalbar

SEMARANG – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menangkap seorang pria yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Kalimantan Barat (Kalbar).

Sukemi Haji (66) ditangkap di rumahnya, Jalan Lengkong RT007/RW004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Freddy Simanjuntak menjelaskan, Sukemi Haji diduga terlibat korupsi pembangunan ruko perusahaan umum pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.

Baca Juga:  Dari Gizi hingga Ekonomi, Program MBG Hadirkan Dampak Ganda bagi Masyarakat Ambon Maluku

“Yang bersangkutan ditetapkan DPO sesuai surat penetapan DPO nomor: print-01/Fd/2023 tanggal 10 Maret 2023,” ujar Freddy di kantornya, Kota Semarang, Jumat (6/12).

Dia menuturkan, Sukemi ditangkap pada Kamis (5/12) pukul 22.50 WIB. Sejak ditetapkan sebagai DPO, kata dia Sukemi sempat dua kali muncul di Demak dan hendak ditangkap, namun berhasil lolos.

“Saat ditangkap tadi malam, (DPO) ini sempat berusaha melawan dan melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap,” kata dia.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi, PLN Audiensi dengan Kejati Jateng

Latest Posts

spot_img

Jangan Lewatkan