Selasa, Juni 2, 2026

Berita Terkini

Pengelolaan Kekayaan Budaya

Pentingnya Pengelolaan Saintifik untuk Melestarikan Kekayaan Budaya dan Alam Indonesia

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan pentingnya pengelolaan kekayaan budaya dan alam Indonesia dengan pendekatan saintifik.

Menurutnya, hal ini diperlukan agar kekayaan tersebut tetap relevan dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.

“Indonesia memiliki budaya yang sangat kaya. Tugas kita bukan hanya melestarikan, tetapi juga mengilmuinya agar tetap relevan di era sekarang,” ujar Pratikno dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Minggu (15/12).

Baca Juga:  Kajati Jateng Hendro: Saatnya Bangun Sistem Peradilan Terintegrasi Berlandaskan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Kolektif

“Ilmuwan modern Indonesia memiliki tugas besar untuk menjelaskan secara saintifik tradisi, cerita rakyat, obat-obatan, hingga seni budaya, menggunakan metodologi modern. Tanpa itu, kita hanya akan menjadi ‘tukang fotokopi’ ilmu dari peradaban lain yang belum tentu cocok dengan alam dan kultur kita,” katanya.

Pratikno menyebut, pembentukan Kementerian Kebudayaan yang baru mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk melestarikan dan mengembangkan budaya bangsa.

Menurutnya, kementerian tersebut menjawab tantangan zaman agar warisan budaya ­Indonesia semakin relevan dan bermanfaat bagi masyarakat serta diakui di tingkat ­global.

Baca Juga:  DPR RI Bersama BGN Kenalkan Program MBG ke Masyarakat Desa Tanjung Kemala OKU

“Dengan memahami kekayaan alam dan budaya, kita bisa memberikan manfaat tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi umat manusia dan alam semesta,” tuturnya.

Secara terpisah, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menetapkan kantor Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ­Kementerian Kebudayaan yang berlokasi di Ciputat, Tangerang ­Selatan.

Menurutnya, kehadiran Pusdatin akan memperkuat data ­kebudayaan Indonesia.

Dia menambahkan, penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih.

Baca Juga:  Guru Besar FH UI Topo Santoso: Jaksa Pemegang Dominus Litis Sebagai Pengendali dan Manajer Kasus

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dapat menggunakan sumber daya manusia, aset, dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya.

“Untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan, tentu Kementerian Kebudayaan perlu data yang kuat. Sehingga kami perlu kantor Pusdatin yang strategis dan sumber daya manusia yang kompeten,” kata dia.

Latest Posts

spot_img

Jangan Lewatkan