Selasa, Juni 2, 2026

Berita Terkini

Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%

Salah satu pertimbangan Mahkamah Kontitusi mengabulkan permohonan tersebut karena belajar dari penyelenggaraan Pilpres sebelumnya.

JAKARTA –  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas presiden (presidential threshold) 20%.

MK mengabulkan permohonan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Mahkamah menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:  Charoen Pokphand Bantah Dirikan Peternakan Babi di Jepara

Pasal 222 itu berbunyi, Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga:  SKK Migas Jabanusa Perkuat Sistem Keamanan dan Tata Kelola Bahan Peledak di Operasi Hulu Migas

Salah satu pertimbangan Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut karena belajar dari penyelenggaraan Pilpres sebelumnya.

Dalam pilpres tersebut ada kecenderungan mengupayakan kandidat pada Pilpres hanya dua pasangan calon.

“Setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon,” ujar Hakim MK Saldi Isra.

Latest Posts

spot_img

Jangan Lewatkan