JAKARTA – Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menggelar sidang etik untuk empat anggota polisi yang terduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton asal Malaysia pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang ini digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang juga bertindak sebagai pengawas eksternal, menyampaikan bahwa sidang hari ini memproses empat anggota polisi.
Namun, hanya dua identitas anggota yang diketahui, yakni IPDA Win Stone Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dan IPTU Agung Setiawan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, yang keduanya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
“Dua dari empat anggota polisi yang disidang hari ini adalah IPDA W dan IPTU AS, sementara dua lainnya belum terungkap,” kata Anam.
Kasus ini mencuat setelah belasan anggota Polri diduga melakukan pemerasan terhadap 45 penonton asal Malaysia yang hadir pada konser DWP.
Para terduga pelanggar diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk meminta uang dengan dalih penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang disita terkait kasus ini mencapai nilai Rp2,5 miliar.
Anam menjelaskan bahwa sidang digelar di Polda Metro Jaya untuk memudahkan penanganan kasus, mengingat terduga pelanggar berasal dari unit-unit yang berada di bawah Polda Metro Jaya.
“Karena terduga pelanggarnya bukan berasal dari Polda Metro langsung, maka sidang dilakukan di Polda Metro Jaya, dengan tetap mendapat asistensi dari Mabes Polri,” tambahnya.
Sejak terungkapnya kasus ini, beberapa polisi sudah dijatuhkan sanksi etik, termasuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan demosi. Berikut adalah daftar 14 polisi dari 18 anggota Polri yang telah dijatuhkan sanksi etik terkait kasus pemerasan ini:
- Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak – Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi PTDH
- AKBP Malvino Edward – Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi PTDH
- AKP Yudhy Triananta Syaeful – Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi PTDH
- Kompol Dzul Fadlan – Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, demosi 8 tahun
- Iptu Syaharuddin – Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, demosi 8 tahun
- Iptu Sehatma Manik – Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, demosi 8 tahun
- Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto – Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, demosi 5 tahun
- Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom – Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, demosi 5 tahun
- Bripka Wahyu Tri Haryanto – Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, demosi 5 tahun
- Brigadir Dwi Wicaksono – Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, demosi 5 tahun
- Bripka Ready Pratama – Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, demosi 5 tahun
- Briptu Dodi – Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, demosi 5 tahun
- Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan – Eks Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, demosi 5 tahun
- AKP Fauzan – Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, demosi 5 tahun
Ke-14 polisi yang dijatuhkan sanksi sudah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan besar, mengingat tindakan anggota Polri tersebut mencoreng nama baik institusi kepolisian yang harus menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Polisi diharapkan bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.


