Selasa, Juni 2, 2026

Berita Terkini

Aksi Nyata KAI Daop 1 Jakarta Tutup Lintasan Sebidang Liar Demi Lindungi Masyarakat

JAKARTA – Sebagai langkah utama untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 1 Jakarta melakukan penutupan perlintasan sebidang liar yang berada di KM 54+305, petak jalan antara Stasiun Cisaat – Stasiun Sukabumi, tepatnya di Kampung Babakan Cemerlang, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Jumat (9/5).

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengungkapkan bahwa penutupan ini dilakukan setelah dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat dan tokoh masyarakat sekitar, tentang bahayanya perlintasan sebidang liar dan tanpa penjaga.

Baca Juga:  Agustina Ajak Warga Jaga Kota Lama: Biar Rapi, Bersih, dan Nyaman Dikunjungi

“Perlintasan liar adalah perlintasan yang tidak memiliki izin resmi dan tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengaman seperti palang pintu, sinyal, atau penjaga, sehingga sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.

Ixfan menambahkan, penutupan perlintasan sebidang liar dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam menjalankan aturan dan memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung keselamatan bersama. Selain membahayakan perjalanan kereta api, perlintasan liar juga membahayakan masyarakat pengguna jalan. Kami juga terus mengajak masyarakat untuk tidak membuat perlintasan ilegal demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Baca Juga:  Malam Tahun Baru 2025: Polda Metro Jaya Siapkan 1.500 Personel Pengamanan di Jakarta

Penutupan perlintasan liar ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94, yang menyatakan bahwa:

“Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin dari penyelenggara perkeretaapian wajib ditutup,” ujarnya.

KAI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menaati aturan yang berlaku dan hanya melintasi rel kereta api di perlintasan resmi yang telah dilengkapi perlengkapan keselamatan.

Baca Juga:  DPR Desak Polri Tindaklanjuti Kasus Denda Rp 50 Juta Guru Honorer

KAI Daop 1 Jakarta juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama dari perangkat kelurahan, masyarakat, dan tokoh-tokoh setempat dalam menyukseskan kegiatan ini.

Penutupan perlintasan sebidang liar akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai titik yang rawan kecelakaan, sebagai bagian dari upaya KAI menciptakan transportasi kereta api yang aman, andal, dan berkeselamatan.

Latest Posts

spot_img

Jangan Lewatkan