Rabu, Oktober 7, 2026

Berita Terkini

Kejati Jateng Tahan Dua Tersangka Dugaan Kredit Bank Pelat Merah, Negara Rugi Rp4,9 Miliar

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan dua tersangka berinisial ISBL dan IW dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH., mengatakan kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jateng pada.
Selanjutnya, keduanya ditahan di Lapas Kelas I Semarang.

“Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur,” kata Arfan, Jumat (28/8).

Baca Juga:  Sido Muncul Salurkan Tambahan Bantuan Rp 500 Juta untuk Korban Bencana Sumatra

Dalam perkara yang terjadi pada periode 2009–2011 tersebut, tersangka IW selaku Direktur CV Mekar Jaya Makmur diduga menggunakan jaminan persediaan barang yang ternyata tidak ada atau fiktif. Jaminan tanah dan bangunan juga diduga mengalami mark-up nilai.

Sementara tersangka ISBL yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) pada bank pelat merah tersebut diduga melakukan pengumpulan data, verifikasi, analisis, hingga mengusulkan pemberian kredit. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan terkait data dan jaminan.

Baca Juga:  Layanan Prima Jadi Fokus Bohopanna, JNE Kembali Dipilih untuk Dukung Ekspansi Digital

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,9 miliar.

Kejati Jateng masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh proses pemberian kredit dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Latest Posts

spot_img

Jangan Lewatkan