JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta masih menanti Keputusan Menteri Ketenagakerjaan terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, padahal batas akhir pengumuman nilai UMP tersebut dijadwalkan paling lambat Kamis (21/11).
Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi mengatakan, Pemprov DKI merupakan bagian dari pemerintah pusat sehingga pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat dalam perumusan UMP 2025.
“Kita masih menunggu Keputusan Menteri untuk petunjuk pelaksanaannya. Kita kan pemerintah daerah, bagian dari pemerintah nasional. Oleh karena itu, kami menunggu kepastian atau petunjuk dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Teguh, Rabu (20/11).
Lebih lanjut, Teguh juga belum dapat memastikan apakah kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mempengaruhi besaran UMP.
“Kita tunggu dulu yang dari pusat ya,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI memastikan bahwa besaran UMP Jakarta 2025 akan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho, usai mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi menemui buruh, yang menggelar aksi unjuk rasa kedua kalinya di Balai Kota DKI, Rabu (6/11).
“Pasti naik dari tahun kemarin. (Besaran kenaikan UMP 2025) dipastikan naik dari tahun kemarin,” kata Hari kepada wartawan.
Adapun pada tahun lalu Pemprov DKI menetapkan UMP 2024 Rp5.067.381. Oleh karena itu, dia menjelaskan bahwa UMP tahun ini naik karena ada ketentuan baru dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, terdapat rumusan penentuan nilai UMP terbaru akibat adanya keputusan MK mengenai Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan pengupahan.
“Kan dulu alfanya ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemarin alfanya juga kan dari 0,1 sampai 0,3. Kalau sekarang indeks alfa menjadi 0,2 sampai 0,8. Jadi otomatis angkanya naik dibandingkan UMP tahun lalu,” katanya.


