Selasa, Agustus 4, 2026

Berita Terkini

Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik 18 Polisi Terkait Pemerasan DWP

Sidang tersebut akan dipimpin oleh atasan masing-masing terduga pelanggar, yang bertindak sebagai majelis dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hari ini memulai sidang etik terhadap 18 polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

“Iya benar,” ujar Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Selasa (31/12).

Baca Juga:  Departemen Transportasi AS Denda American Airlines 50 Juta Dolar atas Pelanggaran Disabilitas

Sidang tersebut akan dipimpin oleh atasan masing-masing terduga pelanggar, yang bertindak sebagai majelis dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang ini bertujuan untuk menegakkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).

“Sesuai pada Komitmen Pimpinan Polri melalui Div Propam Polri yang sudah disampaikan telah menindak tegas dan hari ini mulai di sidang etik. Secara simultan serta berkesinambungan berproses sidang etik serta di pantau oleh Kompolnas,” katanya.

Baca Juga:  Pesan Wamenpar Ni Luh : Perkuat Kolaborasi Kembangkan Pariwisata

Secara terpisah, Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam selaku pihak pengawas eksternal memastikan sidang akan berjalan baik sesuai dengan hukum dan sanksi etik yang berlaku.

“Kami mendapatkan undangan dan kami hadir, dan ini akan kami kawal prosesnya, tentu saja koridor yang kemarin kami klarifikasi dengan Paminal itu menjadi suatu pegangan kami,” kata dia.

“Ndak (semua ke-18 anggota), hari ini cuma beberapa, mungkin besok, besoknya lagi. Kan nggak mungkin juga seharian (sidang),” tambahnya.

Baca Juga:  Ketua DPR Minta Pendampingan Psikologis untuk Anak-anak Pengungsi Lewotobi

Adapun perlu diketahui total ada 18 anggota yang diduga memeras akan menghadapi sidang etik. Proses ini sebagai tindakpanjut dari kasus dugaan pemerasaan yang menimpa 45 WN Malaysia dengan barang bukti uang Rp2,5 M.

Latest Posts

spot_img

Jangan Lewatkan