JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, minta pemerintah untuk mengusut tuntas peredaran 205.400 paket kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditemukan di masyarakat.
Penemuan ini menjadi bukti nyata bahwa masalah kosmetik ilegal yang mengancam kesehatan masih menjadi ancaman serius di Indonesia.
“Kami meminta BPOM dan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas temuan ratusan ribu paket kosmetik ilegal yang beredar di pasaran. Produsen dan pengedar produk berbahaya tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Arzeti dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (1/1).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan bahwa temuan kosmetik ilegal ini memiliki nilai ekonomi mencapai Rp8,9 miliar.
Penemuan tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM pada periode Oktober hingga November 2024.
Beberapa bahan berbahaya yang ditemukan pada produk kosmetik ilegal tersebut antara lain merkuri, rhodamin B, serta bahan obat seperti hidrokinon, tretinon, antibiotik, antifungi, dan steroid. Produk ilegal tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, Malaysia, Korea, India, dan Filipina.
Arzeti Bilbina menyatakan keprihatinannya, mengingat bahan-bahan berbahaya yang terkandung dalam produk kosmetik tersebut dapat membahayakan kesehatan penggunanya dalam jangka panjang.
“Fakta ini sangat memprihatinkan karena berbagai kandungan dari kosmetik ilegal tersebut bisa membahayakan penggunanya di jangka panjang,” ungkapnya.
Politisi asal Jawa Timur ini juga mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan kosmetik ilegal dan berbahaya masih mudah ditemukan di masyarakat.
Pengawasan yang lemah, permintaan pasar yang tinggi, dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam memilih kosmetik yang aman, menjadi penyebab utama.
“Selain itu, konsumen sering tergiur dengan hasil cepat, harga murah, dan kemudahan akses untuk memperoleh produk tersebut,” kata Arzeti.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan kosmetik ilegal dapat menyebabkan dampak negatif seperti iritasi kulit, kerusakan kulit, dan gangguan kesehatan lainnya.
Untuk itu, Arzeti meminta masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk kosmetik, hanya membeli produk yang sudah terdaftar di BPOM, serta tidak ragu melapor jika menemukan produk ilegal yang beredar.
“Jangan tergiur harga murah dan selalu periksa label produk dengan teliti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arzeti juga meminta pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret guna meminimalisir peredaran kosmetik ilegal di pasar.
Di antaranya dengan meningkatkan pengawasan di semua tingkatan distribusi dan memperkuat kerja sama lintas sektor antara BPOM, kepolisian, dan pemerintah daerah.
“Sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan kosmetik ilegal dan cara memilih produk yang aman harus dilakukan,” pungkasnya.


