JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) menekankan pentingnya implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia dalam pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah (Pemda).
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Shalva Hotel, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10/2024).
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan bahwa langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mendukung program nasional, serta mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.
Maurits menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas di bidang pengelolaan keuangan daerah melalui implementasi SIPD RI.
Ia juga menekankan bahwa Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyediakan informasi pemerintahan yang dikelola dalam sistem informasi.
“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pemerintahan daerah. Sementara itu, Pasal 395 mengizinkan pemerintah daerah untuk menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan lainnya,” tambah Maurits.
Ia menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah, mencakup pendapatan, belanja, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban, dengan menggunakan SIPD RI.
“SIPD RI memiliki banyak kelebihan, seperti integrasi data yang mengalir sesuai alur proses dan terjadwal. Selain itu, sistem ini menggunakan bagan akun standar terbaru dan mengikuti regulasi terkini. Semua data tercatat secara lengkap dan transparan, mulai dari penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan,” jelasnya.
Dengan demikian, diharapkan bahwa implementasi SIPD dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta mendukung upaya pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik.


