Selasa, Juni 2, 2026

Berita Terkini

Memenuhi Rasa Keadilan

Pimpinan MPR RI Apresiasi Kejaksaan Agung Tangkap Hakim PN Surabaya dalam Kasus Ronald Tannur

JAKARTA – Pimpinan MPR RI, Eddy Soeparno, memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.

Penangkapan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan suap yang melibatkan oknum-oknum tersebut.

“Saya mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan oleh Kejagung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena dugaan suap,” ungkap Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/10).

Baca Juga:  Jamintel Reda Bicara Fungsi Intelijen Penegakan Hukum dalam Pembangunan Nasional

Eddy menilai ada keganjilan dalam vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur, mengingat bukti rekaman audio visual yang menunjukkan penganiayaan terhadap Dini Sera sudah viral di masyarakat.

“Jadi, langkah tepat telah diambil oleh Kejagung untuk menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya pembebasan pelaku,” jelasnya.

Wakil Ketua Umum PAN ini juga mengimbau agar para hakim dan pengacara Ronald Tannur yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.

Baca Juga:  Merak-Bakauheni Lengang, BBJ Kewalahan Tampung Kendaraan Barang

“Saya yakin Kejagung akan melaksanakan tugasnya dengan baik. Harapannya, para oknum hakim dan siapa saja yang terlibat bisa diadili seadil-adilnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” papar Eddy.

Ia menekankan keyakinannya bahwa hukum di Indonesia mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang terlibat dalam kasus ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sementara itu, pengacara yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Lisa Rachmat.

Baca Juga:  Gandeng UMKM dan Kesenian Lokal, PGN Dorong Energi Kemandirian Desa Lewat Suadesa Festival 2025

Latest Posts

spot_img

Jangan Lewatkan