Selasa, Juni 2, 2026

Berita Terkini

Pemufakatan Jahat Suap dan Gratifikasi

Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus Makelar Kasasi Ronald Tannu

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Tersangka baru adalah mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan ZR diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi melalui pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR, pengacara Ronald Tannur. Pemufakatan ini bertujuan untuk memengaruhi putusan kasasi di MA.

“Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR,” ujar Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10).

Baca Juga:  Kejagung, Kejati Jateng, dan IAD Wilayah Jateng Peduli, Serahkan Bantuan ke Korban Longsor Kabupaten Pekalongan

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jaksa kemudian mengajukan kasasi.

MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Ronald Tannur.

Qohar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan LR yang meminta ZR untuk mengupayakan agar hakim agung MA menyatakan Ronald tidak bersalah pada putusan kasasinya.

“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya,” kata Qohar.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Kunjungi BLUPPB Karawang Dukung Swasembada Pangan dan Ekonomi Biru

Kemudian, pada Oktober 2024 LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR dengan catatan bahwa uang tersebut diperuntukkan hakim Agung berinisial S, A, dan S, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

Lalu, pada Kamis (24/10) ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, pada Jumat ini penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi

Baca Juga:  Resmi, Donald Trump Presiden ke-47 AS

ZR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B jo Pasal 18. Sementara itu, LR juga ditetapkan sebagai tersangka.

ZR ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung. Sedangkan LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penetapan ZR sebagai tersangka merupakan yang kedua kalinya oleh Kejagung dalam kasus Ronald Tannur, setelah sebelumnya menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka suap.

Latest Posts

spot_img

Jangan Lewatkan