Selasa, Juni 2, 2026

Berita Terkini

Kejati Jateng Tahan Pegawai Bank BUMN Kutoarjo, Diduga Selewengkan Fasilitas Perbankan

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) resmi menahan seorang pegawai bank BUMN berinisial TPN, yang bertugas di Kantor Cabang Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Ia diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan fasilitas perbankan yang merugikan negara lebih dari Rp 4,25 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan TPN ditahan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait modus yang dijalankan sepanjang tahun 2024.

Baca Juga:  Jaksa Agung Burhanuddin Terima Kunjungan Menteri Ara Bahas Lahan Sitaan untuk Jadi Pemukiman Rakyat

“Penahanan dilakukan pada Selasa, 25 November 2025,” ujar Lukas dalam keterangannya, Rabu (26/11).

Dalam penyidikan, TPN yang bertugas sebagai Petugas Operasional Kredit (POK) diduga memanfaatkan kelemahan sistem internal untuk melakukan penarikan fasilitas pinjaman nasabah tanpa persetujuan.

Tidak hanya itu, TPN juga ditengarai mendebet dana simpanan milik sejumlah nasabah secara ilegal.

“TPN diduga menarik pinjaman dan mendebet rekening simpanan nasabah tanpa izin sepanjang tahun 2024,” jelas Lukas.

Baca Juga:  Kejati Jateng Tahan Direktur PT MMS JFS terkait Kasus Korupsi Plaza Klaten 14,2 Miliar

Aksi tersebut menimbulkan kerugian signifikan bagi bank BUMN tempatnya bekerja, dengan total mencapai Rp 4.253.280.000.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan TPN sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Jateng menegaskan bahwa penindakan kasus seperti ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sektor perbankan.

Baca Juga:  Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus Makelar Kasasi Ronald Tannu

“Kami berkomitmen menindak setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merusak kepercayaan publik,” tegas Lukas.

TPN saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas II A Semarang dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.***

Latest Posts

spot_img

Jangan Lewatkan