Selasa, Agustus 4, 2026

Berita Terkini

Pemberantasan Korupsi

Selama 2024, Inilah Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tengah menangani sejumlah kasus korupsi besar yang mencuri perhatian publik sepanjang tahun 2024.

Di antaranya, dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun serta proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang merugikan negara sekitar Rp1 triliun.

Penanganan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor vital negara.

“Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2017 sampai dengan 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp1.000.000.000.000,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (31/12).

Baca Juga:  Bawaslu Tekankan Sikap Tegas dan Profesional Pengawas di Pilkada 2024

Kemudian, kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada 2018, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp1.073.786.839.584 dan 58,135 kg emas.

Dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas pada 2010 sampai dengan 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp24.587.229.549,53.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp4.798.706.951.640 dan USD7,885,857.36.

Baca Juga:  Mengenalkan Tradisi Bahari, SMP Nasima Belajar di Galangan Kapal Batang

Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp.400.000.000.000.

“Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp310.608.424.224.032, USD7,885,857.36 dan 58,135 kg emas,” ujar dia.

Ia menjelaskan, untuk keseluruhan penanganan perkara tindak pidana korupsi yakni tahap penyelidikan sebanyak 2.316 perkara, penyidikan 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara, dan eksekusi: 1.836 perkara.

Dengan upaya hukum sebanyak 511 banding, 420 kasasi, dan 59 peninjauan kembali.

Kemudian, untuk penanganan perkara tindak pidana perpajakan dengan rincian tahap penuntutan 73 perkara, dan eksekusi sebanyak 51 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak 8 banding, tiga kasasi dan tiga Peninjauan Kembali.

Baca Juga:  Kejati Jateng Tahan Pegawai Bank BUMN Kutoarjo, Diduga Selewengkan Fasilitas Perbankan

Selanjutnya penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dengan rincian, tahap penuntutan 51 perkara, dan eksekusi 35 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak dua banding, tiga kasasi dan tiga Peninjauan Kembali.

Untuk penanganan perkara tindak pidana cukai dengan rincian tahap penuntutan sebanyak 157 perkara, dan eksekusi 131 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak 17 banding dan 13 kasasi.

Kemudian, data jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp44.138.007.447.462.

“Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp1.697.121.808.424,” kata dia.

Latest Posts

spot_img

Jangan Lewatkan