Selasa, Agustus 4, 2026

Berita Terkini

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

KPK Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Saksi Kasus Hasto Kristiyanto

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami dugaan suap yang melibatkan pergantian antarwaktu anggota DPR, serta peran Hasto Kristiyanto dalam perintangan proses penyidikan.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan tersangka lain, Harun Masiku.

Baca Juga:  Kualitas Udara Jakarta Membaik Selama Idul Fitri 2025

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengungkapkan, pemeriksaan Wahyu Setiawan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/1) siang di Gedung Merah Putih KPK.

Namun, hingga saat ini, Wahyu belum tiba di markas lembaga antirasuah tersebut.

“Belum tiba,” ujar Tessa dalam keterangannya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami dugaan suap yang melibatkan pergantian antarwaktu anggota DPR, serta peran Hasto Kristiyanto dalam perintangan proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Baca Juga:  Burhanuddin Pastikan Kejagung dan KPK Bekerja Sama, Bukan Bersaing

Dirinya diduga melakukan suap kepada Wahyu Setiawan menggunakan uang pribadinya dan meminta Eks Caleg PDIP Harun Masiku mencelupkan ponsel ke air agar tak terdeteksi keberadaannya.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Baca Juga:  Panglima TNI Rotasi 101 Pati TNI, Jabatan Kepala BSSN dan Basarnas Berganti

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.

Latest Posts

spot_img

Jangan Lewatkan