JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam importasi gula kristal mentah periode 2015-2016, yang diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa Sekretaris Menteri Perdagangan Ida Dewi Santi sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka utama, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“Kejagung memeriksa IDS selaku Sekretaris Menteri Perdagangan,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar di Jakarta, Selasa (7/1).
Selain IDS, penyidik juga memeriksa saksi lain, yaitu NAS selaku project manager PT Sucofindo dan SS dari Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, Harli tidak merinci lebih jauh isi pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Harli.
Tom Lembong bersama Charles Sitorus dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya diduga melanggar hukum dengan memberikan persetujuan impor GKM kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Ironisnya, persetujuan impor itu diberikan ketika Indonesia tengah mengalami surplus gula, sehingga tidak ada kebutuhan untuk impor.
Selain itu, impor gula yang dilakukan juga melebihi batas kuota maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.
Kasus ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sebelumnya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2023.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam importasi gula yang diduga merugikan keuangan negara dalam skala besar.


