JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, 21 Januari 2025, yang membahas kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan DHE secara menyeluruh dengan persentase 100% selama satu tahun.
Salah satu kebijakan utama yang akan diterapkan adalah tarif Pajak Penghasilan (PPH) 0% atas pendapatan bunga yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE.
Biasanya, pendapatan bunga dari penempatan devisa dikenakan pajak sebesar 20%, namun dengan kebijakan baru ini, eksportir akan mendapatkan fasilitas pajak 0%.
“Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan fasilitas berupa tarif PPH 0% untuk pendapatan bunga dari penempatan devisa hasil ekspor. Ini akan memberikan kemudahan bagi eksportir dalam mengelola hasil ekspornya,” ungkap Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi eksportir untuk memanfaatkan DHE. Salah satunya adalah penggunaan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah.
Eksportir yang membutuhkan pembiayaan dalam rupiah dapat memanfaatkan DHE sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari bank atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
“Eksportir dapat menggunakan instrumen DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha dalam negeri. Ini akan mempermudah akses eksportir terhadap pembiayaan dalam mata uang rupiah,” jelas Menko Perekonomian.
Airlangga menambahkan bahwa instrumen DHE yang digunakan sebagai agunan tidak akan mempengaruhi rasio utang terhadap ekuitas atau gearing ratio perusahaan, sehingga perusahaan tetap dapat menjaga struktur keuangan yang sehat.
Selain itu, eksportir yang membutuhkan rupiah untuk operasional usaha dalam negeri juga dapat memanfaatkan fasilitas swap dengan perbankan.
Untuk itu, mereka bisa melakukan foreign exchange swap antara bank dan Bank Indonesia. Eksportir dapat mengalihkan DHE yang dimilikinya menjadi swap jual BI untuk mendapatkan rupiah yang dibutuhkan.
“Bagi eksportir yang memerlukan rupiah untuk kegiatan usaha, mereka dapat memanfaatkan swap ini untuk mengalihkan DHE ke rupiah melalui bank yang bekerjasama dengan BI,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga menjelaskan bahwa penggunaan valuta asing untuk pembayaran kewajiban negara seperti pajak, royalti, atau deviden akan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban penempatan DHE.
Hal ini akan memberi fleksibilitas lebih bagi eksportir dalam mengelola DHE mereka.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah juga akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 dan kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2025.
Pemerintah, BI, OJK, dan instansi terkait lainnya akan mempersiapkan sistem untuk mendukung implementasi kebijakan ini, dan akan mengadakan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.
“Kami berharap kebijakan ini akan memberikan manfaat signifikan bagi eksportir dalam mengelola hasil ekspor mereka dan memperkuat perekonomian nasional,” pungkas Airlangga.


