Selasa, Juni 2, 2026

Berita Terkini

Tumpukan Uang Rp13 Miliar Disita Kejati Jateng, Terungkap Aliran Korupsi PT CSA BUMD Cilacap Rp237 Miliar

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp237 miliar.

Penyidik menyita uang tunai senilai Rp13 miliar dari Rizal Hari Wibowo. Uang tersebut merupakan pembayaran uang muka untuk pembelian pabrik beras di Klaten yang dilakukan oleh tersangka Andhi Nur Huda.

Penyitaan dilakukan pada Rabu (16/7) dan ditampilkan secara terbuka dalam konferensi pers di ruang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jateng. Tim menyusun tumpukan uang pecahan Rp100 ribu sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Baca Juga:  Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp. 237 Miliar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jateng Geledah Kantor BUMD PT. CSA Cilacap

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Alexander Lukas Sinuriya, mengatakan, uang sitaan akan dititipkan ke rekening resmi milik kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan.

Tim penyidik menegaskan langkah ini sebagai bentuk nyata penyelamatan keuangan negara. Pelacakan aliran dana dan pengamanan aset terus dilakukan untuk mengungkap penggunaan dana yang bersumber dari transaksi fiktif dan merugikan negara.

Selain dugaan korupsi, penyidik juga tengah menyiapkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Andhi Nur Huda.

Baca Juga:  Lawan Petugas, Tim Intel Kejati Jateng Berhasil Tangkap DPO Korupsi Kejati Kalbar

Uang hasil penjualan lahan diduga digunakan untuk menyamarkan asal usul kekayaan melalui berbagai transaksi lain, termasuk pembelian aset.

Penyidikan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri. Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain.

Perkara bermula dari pembelian lahan seluas 700 hektare di wilayah Cilacap oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Transaksi telah dibayar lunas, namun tanah tidak dapat dikuasai karena masih berada dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro.

Baca Juga:  Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 29 Tersangka Perdagangan Orang Ditangkap

Kejaksaan menyatakan proses hukum masih terus berjalan. Setiap perkembangan akan dibuka ke publik untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan seluruh potensi kerugian negara dapat dikembalikan melalui jalur hukum.

Latest Posts

spot_img

Jangan Lewatkan