SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan HW, Direktur PT Istana Cendrawasih Motor (ICM), terkait dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (12/11) malam.
Penahanan HW, berkaitan dengan penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja oleh bank BUMN, kepada perusahaan tersebut pada periode 2017-2019, dengan total nilai kredit mencapai Rp 30 miliar.
Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono, mengatakan HW diduga menyampaikan data yang tidak benar saat mengajukan permohonan kredit.
“Tersangka menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukan. Selain itu, ia juga membuat jaminan fidusia yang tidak benar atau fiktif,” ungkap Arfan dalam keterangan persnya, Rabu (13/11).
Lebih lanjut, Arfan menambahkan HW tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 16,54 miliar.
“Atas perbuatan tersangka ini, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 16,54 miliar,” jelasnya.
Diungkapkannya, kasus ini ditangani bidang tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati Jateng.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup, HW ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan.
” Tersangka HW saat ini dititipkan di Lapas Kedungpane Semarang,” kata dia.


