Keputusan tegas ini diambil oleh Polri sebagai bukti komitmen dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi.
JAKARTA – Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Keputusan tegas ini diambil oleh Polri sebagai bukti komitmen dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi.
“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural, responsif, serta transparan,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/1).
Selain Kombes Donald, seorang polisi lainnya berinisial Y juga diberhentikan tidak dengan hormat setelah terlibat dalam pelanggaran serupa.
Brigjen Trunoyudo menegaskan, keduanya telah menjalani sidang kode etik profesi Polri dengan hasil putusan PTDH yang transparan dan melibatkan pengawasan dari Kompolnas.
“Keputusan sidang terhadap kedua pelanggar sudah dilakukan secara transparan, dengan pemantauan dari Kompolnas yang turut hadir,” katanya.
Tiga oknum yang disidangkan terkait kasus ini, termasuk M, yang masih menunggu keputusan dalam sidang lanjutan pada Kamis, 2 Januari 2025. Hasil sidang M akan diumumkan setelah proses sidang selesai.
Polri menegaskan bahwa mereka bekerja sama dengan pengawas eksternal, termasuk Kompolnas, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Pendekatan progresif dan simultan terus dilakukan untuk menegakkan aturan dengan melibatkan pemantauan dari pihak eksternal,” tambah Trunoyudo.
Keputusan tegas ini mencerminkan keseriusan Polri dalam membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, terdapat 18 anggota Polri yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik.
Mereka diduga melakukan pemerasan pada terhadap 45 penonton warga negara Malaysia saat hendak menghadiri konser musik DWP di Indonesia.
Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak kepada penonton, kemudian mereka mengancam akan menahan orang tersebug apabila tidak membayar uang tebusan.
Baik yang hasilnya positif pengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda.
“Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar,” kata dia.


