Selasa, Agustus 4, 2026

Berita Terkini

Kejati Jateng Tahan Pejabat UGM, Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Biji Kakao Rp 7,4 Miliar

SEMARANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kembali menetapkan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi Universitas Gadjah Mada (UGM), berinisial HU atau Hargo Utomo sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan biji kakao untuk Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM tahun 2019.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jateng Nomor 03/M.3/Fd.2/01/2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

Baca Juga:  Sunarto Terpilih Jadi Ketua MA Periode 2024-2029, Berikut Profilnya

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Dr. Lukas Alexander Sinuraya menjelaskan, perkara ini berawal pada 2019 ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan dana kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM.

Permohonan pencairan tersebut disertai dokumen yang tidak benar, sementara biji kakao yang menjadi objek pengadaan tidak pernah dikirim ke CTLI UGM.

“Tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen dan keberadaan barang, tersangka H.U. menyetujui serta memproses Surat Perintah Pembayaran tertanggal 23 Desember 2019 dengan nilai sebesar Rp7,4 miliar,” ujar Lukas di Semarang, Rabu (13/8).

Baca Juga:  Revisi UU Kejaksaan, Ketua Komjak Pujiyono: Meningkatkan Kinerja Jaksa dalam Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Atas perbuatannya, penyidik menjerat H.U. dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap H.U. di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung mulai 13 Agustus hingga 1 September 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-1190/M.3/Fd.2/08/2025.

Baca Juga:  Jampidum Setujui 6 Pengajuan Keadilan Restoratif, Salah Satunya Perkara Penadahan di Konawe

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Lukas.

Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk penegakan integritas dalam pengelolaan keuangan negara.

Latest Posts

spot_img

Jangan Lewatkan