Sidang tersebut akan dipimpin oleh atasan masing-masing terduga pelanggar, yang bertindak sebagai majelis dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hari ini memulai sidang etik terhadap 18 polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
“Iya benar,” ujar Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Selasa (31/12).
Sidang tersebut akan dipimpin oleh atasan masing-masing terduga pelanggar, yang bertindak sebagai majelis dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang ini bertujuan untuk menegakkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).
“Sesuai pada Komitmen Pimpinan Polri melalui Div Propam Polri yang sudah disampaikan telah menindak tegas dan hari ini mulai di sidang etik. Secara simultan serta berkesinambungan berproses sidang etik serta di pantau oleh Kompolnas,” katanya.
Secara terpisah, Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam selaku pihak pengawas eksternal memastikan sidang akan berjalan baik sesuai dengan hukum dan sanksi etik yang berlaku.
“Kami mendapatkan undangan dan kami hadir, dan ini akan kami kawal prosesnya, tentu saja koridor yang kemarin kami klarifikasi dengan Paminal itu menjadi suatu pegangan kami,” kata dia.
“Ndak (semua ke-18 anggota), hari ini cuma beberapa, mungkin besok, besoknya lagi. Kan nggak mungkin juga seharian (sidang),” tambahnya.
Adapun perlu diketahui total ada 18 anggota yang diduga memeras akan menghadapi sidang etik. Proses ini sebagai tindakpanjut dari kasus dugaan pemerasaan yang menimpa 45 WN Malaysia dengan barang bukti uang Rp2,5 M.


